Habib Rizieq Dibui 5 Bulan Jika Tak Bayar Denda
JAKARTA, DAKTA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana denda sejumlah Rp20 juta terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dan ketentuan jika denda tak dibayar maka diganti dengan pidana 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis (27/5).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq pidana selama 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Perkara ini sendiri berawal saat Habib Rizieq menjalani kegiatan peletakkan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung.
Kegiatan itu dihelat sepekan setelah kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020.
Kala itu, kegiatan Habib Rizieq di pesantren tersebut diperkirakan dihadiri ribuan orang. Hal itu dinilai melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Selain di Megamendung, Habib Rizieq juga terjerat kasus kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kerumunan itu terjadi saat ia menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments