Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/05/2021 15:59 WIB

Habib Rizieq Dibui 5 Bulan Jika Tak Bayar Denda

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

JAKARTA, DAKTA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana denda sejumlah Rp20 juta terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dan ketentuan jika denda tak dibayar maka diganti dengan pidana 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis (27/5).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq pidana selama 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Perkara ini sendiri berawal saat Habib Rizieq menjalani kegiatan peletakkan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung.

Kegiatan itu dihelat sepekan setelah kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020.

Kala itu, kegiatan Habib Rizieq di pesantren tersebut diperkirakan dihadiri ribuan orang. Hal itu dinilai melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Selain di Megamendung, Habib Rizieq juga terjerat kasus kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan itu terjadi saat ia menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1003 Kali
Berita Terkait

0 Comments