Habib Rizieq Jalani Sidang Putusan, Hari Ini
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengelar sidang putusan atau vonis terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
"Agendanya (sidang hari ini adalah) putusan majelis hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5).
Dalam kasus Petamburan, Jakarta Pusat, jaksa menuntut Habib Rizieq dua tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan.
Selain itu, jaksa juga memberikan tuntutan tambahan kepada Habib Rizieq berupa pencabutan hak untuk memperoleh jabatan tertentu di sebuah organisasi.
Jaksa mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Habib Rizieq yakni tidak mendukung program pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19
Habib Rizieq juga pernah dihukum pada 2003 dan 2008. Ia juga dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan berbelit dalam persidangan.
Sementara itu untuk perkara Megamendung, Bogor, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Adapun yang memberatkan Habib Rizieq dalam kasus itu diantaranya pernah dihukum pada 2003 dan 2008.
Habib Rizieq juga dinilai telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments