Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/05/2021 10:28 WIB

Habib Rizieq Jalani Sidang Putusan, Hari Ini

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

JAKARTA, DAKTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengelar sidang putusan atau vonis terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

"Agendanya (sidang hari ini adalah) putusan majelis hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5).

Dalam kasus Petamburan, Jakarta Pusat, jaksa menuntut Habib Rizieq dua tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan.

Selain itu, jaksa juga memberikan tuntutan tambahan kepada Habib Rizieq berupa pencabutan hak untuk memperoleh jabatan tertentu di sebuah organisasi.

Jaksa mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Habib Rizieq yakni tidak mendukung program pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19

Habib Rizieq juga pernah dihukum pada 2003 dan 2008. Ia juga dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan berbelit dalam persidangan.

Sementara itu untuk perkara Megamendung, Bogor, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Adapun yang memberatkan Habib Rizieq dalam kasus itu diantaranya pernah dihukum pada 2003 dan 2008.

Habib Rizieq juga dinilai telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1161 Kali
Berita Terkait

0 Comments