Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/05/2021 08:12 WIB

Pelaku Persetubuhan di Kota Bekasi Berniat Nikahkan Korbannya

Kemensos dan Dinsos Kota Bekasi Berikan Trauma Healing Kepada Korban Asusila PU
Kemensos dan Dinsos Kota Bekasi Berikan Trauma Healing Kepada Korban Asusila PU

BEKASI, DAKTA.COM - AT (21) pelaku dugaan persetubuhan anak SMP di Kota Bekasi berniat ingin menikahi korbannya PU (15).

Kuasa hukum korban, Tekda menilai, niatan tersangka untuk menikahi kliennya tidak tulus.

Tekda menegaskan, sampai saat ini rencana niat tersangka menikahi korban belum pernah disampaikan secara langsung ke dirinya maupun pihak keluarga korban.

"Kalau memang niatnya menikahi korban dengan tulus apa iya seperti itu, logikanya ada enggak sih orangtua yang mau anaknya digituin (jadi korban persetubuhan)," kata Tekda, Kamis (27/5).

Menurut dia, jalan pernikahan sama sekali bukan solusi, penegakan hukum merupakan satu-satunya yang harus diupayakan agar korban mendapat keadilan.

"Sekarang, perbuatan tersangka dengan adanya permohonan maaf, terus diberikan maaf, sampai dia menikahi korban, apa iya menghapus pidananya?" tegasnya.

"Coba tanyakan kuasa hukum tersangka. Dalam proses hukum apa ada yang seperti itu (menikahi korban), jadi hilang dalam hal tindak pidananya?" ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, anak anggota DPRD Kota Bekasi menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan di bawah umur berinisial AT (21) atas korban PU (15).

Reporter :
- Dilihat 1265 Kali
Berita Terkait

0 Comments