Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 24/05/2021 09:32 WIB

Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM Hingga 31 Mei, Live Music Diizinkan

ilustrasi live music
ilustrasi live music

BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi, memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 31 Mei 2021.

Dalam perpanjangan PPKM mikro yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 556/612/SET.Covid-19, terdapat aturan yang memperbolehkan kafe atau restoran menggelar live music.

Kafe dan tempat usaha sejenis dapat menghelat live music dengan maksimal lima orang personel band.

Kegiatan live music juga harus disesuaikan dengan jam operasional restoran, kafe, atau sejenisnya, yaitu hingga pukul 22.00 WIB.

Pengunjung dilarang joget atau melakukan tindakan yang berkerumun.

"Seluruh kegiatan usaha wajib berlakukan protokol kesehatan, mengurangi jumlah kapasitas pengunjung 50 persen, menjaga jarak, memakai masker," tulis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Tetap melaksanakan protokol kesehatan menjaga agar tidak terjadi kerumununan dengan kapasitas pengunjung tamu kurang dari 50 persen dari total kapasitas ruangan," lanjutnya.

Restoran atau kafe di luar mal boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB khusus pelayanan makan di tempat, di atas jam tersebut hanya diperbolehkan layanan dibungkus (take away) sampai pukul 23.00 WIB.

Di luar itu, operasional tempat usaha kepariwisataan, seperti klub malam dan bar, diizinkan pukul 15.00 sampai dengan 23.00 WIB.

Tempat usaha karaoke dan bioskop boleh beroperasi dari pukul 12.00 sampai 23.00 WIB, tempat usaha pub mulai pukul 16.00 sampai pukul 23.00 WIB.

Operasional pasar

Pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta di Kota Bekasi diperbolehkan beroperasi setiap hari dari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.

Pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Pondokgede dan Kranggan beroperasi dari pukul 21.00 - 05.00 WIB.

Sementara itu, Pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 sampai dengan 21.00 WIB. Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, toko swalayan diperbolehkan dari pukul 07.00 sampai dengan 23.00 WIB.





 

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1113 Kali
Berita Terkait

0 Comments