Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM Hingga 31 Mei, Live Music Diizinkan
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi, memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 31 Mei 2021.
Dalam perpanjangan PPKM mikro yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 556/612/SET.Covid-19, terdapat aturan yang memperbolehkan kafe atau restoran menggelar live music.
Kafe dan tempat usaha sejenis dapat menghelat live music dengan maksimal lima orang personel band.
Kegiatan live music juga harus disesuaikan dengan jam operasional restoran, kafe, atau sejenisnya, yaitu hingga pukul 22.00 WIB.
Pengunjung dilarang joget atau melakukan tindakan yang berkerumun.
"Seluruh kegiatan usaha wajib berlakukan protokol kesehatan, mengurangi jumlah kapasitas pengunjung 50 persen, menjaga jarak, memakai masker," tulis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Tetap melaksanakan protokol kesehatan menjaga agar tidak terjadi kerumununan dengan kapasitas pengunjung tamu kurang dari 50 persen dari total kapasitas ruangan," lanjutnya.
Restoran atau kafe di luar mal boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB khusus pelayanan makan di tempat, di atas jam tersebut hanya diperbolehkan layanan dibungkus (take away) sampai pukul 23.00 WIB.
Di luar itu, operasional tempat usaha kepariwisataan, seperti klub malam dan bar, diizinkan pukul 15.00 sampai dengan 23.00 WIB.
Tempat usaha karaoke dan bioskop boleh beroperasi dari pukul 12.00 sampai 23.00 WIB, tempat usaha pub mulai pukul 16.00 sampai pukul 23.00 WIB.
Operasional pasar
Pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta di Kota Bekasi diperbolehkan beroperasi setiap hari dari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.
Pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Pondokgede dan Kranggan beroperasi dari pukul 21.00 - 05.00 WIB.
Sementara itu, Pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 sampai dengan 21.00 WIB. Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, toko swalayan diperbolehkan dari pukul 07.00 sampai dengan 23.00 WIB.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments