Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 24/05/2021 08:21 WIB

Polisi Tangkap AF Pengedar Ganja di Bekasi Barat

Barang bukti ganja disita petugas dari tersangka AF.foto istimewa
Barang bukti ganja disita petugas dari tersangka AF.foto istimewa

BEKASI, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi berhasil menangkap AF (26) pengedar narkotika jenis ganja dikediamannya di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Polisi yang melakukan pemeriksaan pada tubuh tersangka tidak menemukan barang bukti.

"Namun ketika diperiksa di tempat tinggalnya, ditemukan bungkusan ganja disembunyikan dalam bantal," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Senin (24/5).

Erna menjelaskan, di tempat tinggal atau rumah orangtua pelaku, polisi menemukan dua bungkus kertas ukuran besar.

Satu bungkusan berwarna putih dan satu bungkusan lainnya berwarna cokelat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 142 gram.

Barang bukti lainnya satu ponsel.

Barang bukti bungkusan ganja tersebut disembunyikan di bawah bantal.

"Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut miliknya dan dibeli dari seorang tersangka lain seharga Rp3 juta," jelas Erna.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengejar tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

"Penangkapan ini masih terus kita kembangkan. Termasuk kita buru tersangka lain," ucap Erna Ruswing.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria berinisial AF yang diduga pengedar narkoba jenis ganja.

AF ditangkap di Jalan Bungur, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Rabu (19/5) dini hari. Pengedar ganja itu ditangkap polisi berdasarkan informasi tentang peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.

Reporter :
- Dilihat 1597 Kali
Berita Terkait

0 Comments