Anies Terbitkan Pergub Kawasan Pantai Kita - Maju PIK
JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur berupa panduan rancangan kota di kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju, yang merupakan bagian dari reklamasi. Ada sejumlah hal yang diatur, salah satunya kewajiban bagi pengembang.
Aturan tersebut dicantumkan dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancangan Kota Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju. Pergub ini diteken Anies pada 4 Mei 2021.
"Peraturan gubernur ini bertujuan untuk memberikan arahan pembangunan dan perancangan kawasan Pantai Kita dan kawasan Pantai Maju sehingga pemanfaatan lahan dan ruang kota di sekitar kawasan menjadi lebih terarah," demikian isi Pergub Anies seperti dilihat, Kamis (20/5).
Pergub tersebut juga menerangkan soal luas wilayah kawasan Pantai Kita, yakni kurang-lebih 103 hektare. Lalu kawasan Pantai Maju memiliki luas kurang-lebih 312 hektare.
Dalam proses pengembangannya, penataan di dua kawasan pulau reklamasi itu harus terintegrasi dengan akses pedestrian. Kemudian fasilitas angkutan umum massal juga harus dipermudah. Termasuk penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 30/2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju.
Panduan Rancang Kota tersebut disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan visi Peraturan Gubernur No. 30/2021 adalah mengoptimalisasi konektivitas kawasan melalui penyediaan jalur angkutan umum massal yang menghubungkan kedua pantai dengan daratan.
“Panduan Rancang Kota disusun menjadi dasar pedoman pembangunan kawasan yang berorientasi untuk meningkatkan kualitas ruang kota,” jelasnya dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Kamis (20/5).
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments