Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 17/05/2021 14:22 WIB

Pemerintah Perpanjang Pengetatan Perjalanan Hingga 24 Mei 2021

ilustrasi pengetatan perjalanan selama pandemi covid 19.foto Jasa Marga
ilustrasi pengetatan perjalanan selama pandemi covid 19.foto Jasa Marga

JAKARTA, DAKTA.COM - Larangan mudik akan berakhir pada hari ini, Senin (17/5). Pemerintah kembali berlakukan aturan pengetatan perjalanan dan aturan ini akan berlaku pada 18-24 Mei 2021.

Ini merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.

Berdasarkan surat edaran yang diterima Dakta, penerbitan Adendum itu ditujukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Pasalnya, selama bulan puasa dan perayaan Hari Raya Idul Fitri, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 880 Kali
Berita Terkait

0 Comments