Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 17/05/2021 11:18 WIB

Update. Hingga H+2 Lebaran, 200 Ribu Kendaraan Kembali ke Wilayah Jabotabek

ilustrasi arus balik mudik lebaran.foto Jasa Marga
ilustrasi arus balik mudik lebaran.foto Jasa Marga

CIKAMPEK, DAKTA.COM - Pada H+1 s.d H+2 Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Sabtu-Ahad (15-16 Mei 2021) PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 200.450 kendaraan kembali menuju wilayah Jabotabek dari arah Timur, arah Barat dan arah Selatan.

Angka ini turun 31,4 persen dari lalin normal sebesar 292.270 Kendaraan.

Dari rilis yang Dakta terima dari PT Jasa Marga Tbk, Senin (17/5) untuk distribusi lalu lintas dari ketiga arah adalah sebesar 34,3 persen dari arah Timur, 29,9 persen dari arah Barat dan 35,8 persen dari arah Selatan, dengan rincian sebagai berikut:

 


ARAH TIMUR

- GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 37.603 kendaraan menuju Jakarta, turun sebesar 46,7 persen dari lalin normal 70.542 kendaraan.

- GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 31.246 kendaraan menuju Jakarta, turun sebesar 56,2 persen dari lalin normal 71.311 kendaraan.
Total kendaraan menuju Jakarta dari arah Timur adalah sebanyak 68.849 kendaraan, turun sebesar 51,5 persen dari lalin normal 141.853 kendaraan.


ARAH BARAT

Lalin menuju Jakarta dari arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 59.921 kendaraan, turun 29,7 persen dari lalin normal 85.258 kendaraan.


ARAH SELATAN

Sementara itu, jumlah kendaraan yang menuju Jakarta dari arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 71.680 kendaraan, naik sebesar 10,0 persen dari lalin normal 65.159 kendaraan.



Sementara itu, sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 s.d 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Reporter :
- Dilihat 1037 Kali
Berita Terkait

0 Comments