Kemenag Akan Berkoodinasi dengan Pemerintah Arab Saudi Terkait Penyelanggaaan Haji 2021
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi maupun Kedutaan Arab Saudi di Indonesia terkait rencana penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
“Kita tentu bersyukur dengan pengumuman dari Saudi bahwa tahun ini ada penyelenggaraan haji. Namun, Saudi baru memastikan adanya penyelenggaraan haji, belum mengumumkan rencana operasionalnya,” tegas Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Khoirizi Senin (10/5).
Khoirizi menegaskan Kemenag akan melakukan koordinasi terkait operasional penyelenggaraan haji dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Termasuk untuk rutin melakukan koordinasi dengan Dubes Arab Saudi dan Konjen RI di Jeddah terkait tidaklanjut dari informasi terkait penyelenggaraan haji tersebut.
“Saudi dalam pengumumannya menyebutkan bahwa rencana operasional haji tahun ini akan diumumkan di lain waktu. Kita akan segera koordinasikan terkait rencana operasionalnya ini,” lanjutnya.
Ia memastikan Kemenag akan terus mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah Arab Saudi. Bahkan, Khoirizi menekankan, Kemenag siap menerima dan menindaklanjuti setiap keputusan dari Pemerintah Arab Saudi.
“Apakah haji tahun ini akan digelar seperti tahun lalu, hanya diikuti oleh warga Saudi atau epkspatriat yang ada di sana? Atau ada izin untuk pemberangkatan jemaah dari negara luar Saudi, termasuk Indonesia?” ujar Khoirizi.
Lebih lanjut, Khoirizi menjelaskan pemerintah Indonesia selama ini sudah melakukan berbagai persiapan untuk menyelenggarakan ibadah haji di masa pandemi Covid-19.
Bahkan, ia menyampaikan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah membuat Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji pada akhir Desember 2020.
Beberapa skema yang dibuat terkait pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia, yakni mulai dari pembatasan kuota jemaah 50 persen, 30 persen, 25 persen, bahkan hingga 5 persen.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments