Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 09/05/2021 13:13 WIB

Di Kota Bekasi, Mudik Lokal Dilarang. Ini Penjelasannya

Gerbang Tol Bekasi Barat 1
Gerbang Tol Bekasi Barat 1

BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah pusat melarang mudik dilakukan di masa pandemi COVID-19 ini. Mudik lokal alias mudik aglomerasi juga dilarang. Pemerintah Kota Bekasi patuh.

"Pemkot Bekasi meniadakan mudik Idul Fitri 1442 H mulai diberlakukan bagi warga Kota Bekasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," demikian bunyi siaran pers Pemerintah Kota Bekasi yang diterima Dakta, Sabtu (8/5).

Pemkot Bekasi telah menetapkan Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi. Dasarnya adalah Surat keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021.

"Kebijakan ini mengikuti instruksi pemerintah pusat yang telah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran di semua wilayah, pada 6-17 Mei 2021," demikian tulis Pemkot Bekasi.

Kota Bekasi masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Mudik lokal alias mudik aglomerasi juga tidak diperbolehkan. Aktivitas nonmudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek harus tetap memakai surat izin keluar masuk (SIKM) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Pengecualian Operasi Peniadaan Mudik dilakukan hanya bagi:

a. Orang yang bekerja/sedang perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta);
b. Kunjungan keluarga sakit;
c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian;
d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);
e. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);
f. Pelayanan kesehatan darurat.

Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas. b. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari kelurahan;
C. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai sesuai alasan kepentingan bepergian;
d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.


Dishub Kota Bekasi bekerja sama dengan aparat polisi dan TNI untuk menjalankan Operasi Ketupat. Ada tujuh titik penyekatan anti-mudik di Kota Bekasi.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1751 Kali
Berita Terkait

0 Comments