Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 06/05/2021 13:42 WIB

Dishub Kota Bekasi Imbau Masyarakat Perhatikan SIKM Saat Berpergian

Sekretaris Dishub Kota Bekasi Enung Nurholis dalam talkshow daring bersama Dakta
Sekretaris Dishub Kota Bekasi Enung Nurholis dalam talkshow daring bersama Dakta

BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan telah menetapkan pedoman izin keluar bagi warga Kota Bekasi.

Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H / 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Syaratnya sangat mudah silakan ikuti tahapannya Dan tidak ada biaya pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di kelurahan," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurholis dalam talkshow daring bersama Dakta, Kamis (6/5).

Di dalam surat Keputusan Wali Kota Tersebut dijelaskan tentang Operasi Peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H mulai diberlakukan bagi warga Kota Bekasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Dilanjutkan dengan Pengecualian Operasi Peniadaan Mudik Bagi:

a. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas ( ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);
b. Kunjungan keluarga sakit;
c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian;
d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);
e. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);
f. Pelayanan kesehatan darurat.

Terakhir, Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut:


a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas.
b. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari kelurahan;
c. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian;
d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.


 

Reporter :
- Dilihat 1875 Kali
Berita Terkait

0 Comments