Ada Penyekatan, Tol Japek Macet di KM 31 Cikarang Barat
CIKAMPEK, DAKTA.COM - Terjadi kepadatan pada tanggal 6 Mei 2021 sekitar pukul 07.00 - 08.00 WIB, tepatnya pada lokasi penyekatan KM 31 Arah Cikampek (Cikarang Barat) Jalan Tol Jakarta-Cikampek serta arah sebaliknya.
Dalam rilis yang Dakta terima, dampak penutupan akses Cikarang Barat (dari Cikampek menuju Jakarta) yang dilakukan atas diskresi Kepolisian, agar pengguna jalan dari Jakarta yang diputar balik (karena tidak membawa persyaratan) tidak terganggu dengan arus yang dari Cikampek akan keluar Cikarang Barat.
Sehingga arus dari Cikampek ini diarahkan keluar setelah Gerbang Cikarang Barat, yaitu Gerbang Cibitung.
Mempertimbangkan kondisi di lapangan, akhirnya atas diskresi kepolisian, pada pukul 10.50 WIB akses keluar Cikarang Barat dari Cikampek kembali dibuka. Saat ini kondisi di titik tersebut menuju arah Jakarta dalam keadaan lancar.
Sebelumnya, berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, ada 725 kendaraan telah diputarbalikan pada pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB. Terdapat 14 titik penyekatan dan 17 titik check point yang disiapkan untuk memeriksa kendaraan yang melintas.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments