Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 05/05/2021 12:38 WIB

Pemkot Bekasi Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan Bukber dan Halal Bihalal

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Gor Patriot
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Gor Patriot

BEKASI, DAKTA.COM - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengimbau kepada seluruh aparatur untuk melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan dan pelarangan open house/ halal bihalal pada hari raya idul fitri 1442 H Tahun 2021.

Hal ini sesuai dengan surat edaran nomor: 800/3574/BKPPD.PKA tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Suci Ramadhan dan Pelarangan Open House/ Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi serta seluruh Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pembatasan kegiatan buka bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadhan 1442 H/ Tahun 2021.


"Aparatur dilarang melakukan open house/ halal bihalal dalam rangka hari raya idul fitri 1442/Tahun 2021," bunyi surat edaran tersebut.

Langkah ini dilakukan guna menghindari timbulnya kasus atau cluster baru apabila ada kerumunan ditengah situasi pandemi saat ini dan juga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Reporter :
- Dilihat 1692 Kali
Berita Terkait

0 Comments