Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 05/05/2021 13:31 WIB

Palsukan Dokumen Mudik, Polisi Ancam Berikan Sanksi Pidana

ilustrasi razia mobil elf yang hendak perjalanan mudik.foto ist
ilustrasi razia mobil elf yang hendak perjalanan mudik.foto ist

JAKARTA, DAKTA.COM - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan jajarannya akan menindak tegas masyarakat yang membuat dokumen atau surat keterangan palsu untuk bisa lolos pulang kampung pada masa larangan mudik lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.

"Kami nanti akan cek (dokumennya). Pidana kalau ada dokumen palsu," ujar Istiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5).

Istiono menyampaikan, Korlantas Polri menambah 48 lokasi penyekatan guna mengantisipasi meningkatnya kendaraan yang mudik Lebaran.

Dengan adanya penambahan itu, kini total ada 381 pos penyekatan dari yang sebelumnya 333 titik.

"Kami buat titik penyekatan untuk langkah-langkah antisipasi ini sebanyak 381 titik penyekatan, kemarin ada revisi pertama ada 333 lokasi," kata Istiono. Istiono menuturkan, pos penyekatan itu ditambah di daerah Sumatera hingga Bali.

Istiono menegaskan, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, pengendara yang terjaring di pos penyekatan itu akan diputarbalikkan ke daerah asal.

Namun, pengendara yang memiliki kepentingan darurat akan diperbolehkan melintas.

Petugas akan terlebih dahulu memeriksa dokumen yang jadi syarat bepergian pada masa larangan mudik, seperti surat keterangan dan hasil negatif tes swab antigen, di pos penyekatan.

"Misalnya orangtuanya sakit dan lain-lain, itu keterangan dari kepala desa (diperiksa) benar tidak. Kemudian bawa surat swab tidak. Kalau belum, kami swab. Kalau memang dia kepentingannya benar, ini adalah operasi kemanusiaan, kami pertimbangkan," ujar Istiono.


 

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1061 Kali
Berita Terkait

0 Comments