Terminal Kampung Rambutan Siapkan Prokes Ketat, Jelang Larang Mudik
JAKARTA, DAKTA.COM - Terminal Bus Kampung Rambutan menyiapkan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk mengantisipasi lonjakan penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) jelang periode pelarangan mudik mulai 6 Mei 2021.
"Kita mengantisipasi di sini, menyiapkan tes GeNose untuk penumpang dan kita memperketat protokol kesehatan (prokes)," kata Kepala Terminal Bus Kampung Rambutan Made Jony, Selasa (4/5).
Made Jony juga mengatakan pihaknya akan menyiapkan armada bus tambahan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang jelang pelarangan mudik.
"Kita menambah armada untuk memastikan armada atau penumpang nanti tidak penuh di dalam bus, karena kita batasi di dalam hanya 50 persen dari total tempat duduk yang tersedia," ujarnya.
Lebih lanjut, Made Jony mengatakan untuk Selasa ini jumlah penumpang bus AKAP yang berangkat dari Terminal Kampung Rambutan relatif menurun dibandingkan dengan pada akhir pekan lalu.
"Untuk hari ini, penumpang yang berangkat dari sini ada 344 orang. Itu didominasi ke arah Sumatera. Namun dibandingkan kemarin (3/5), relatif sepi," imbuhnya.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments