19 KA Jarak Jauh Beroperasi saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
JAKARTA, DAKTA.COM - PT KAI (Persero) mengoperasikan 19 kereta api (KA) jarak jauh selama priode larangan mudik 6-17 Mei 2021. KA jarak jauh itu hanya melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Selasa (4/5).
Pengoperasian layanan KA jarak jauh tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Berikut daftar KA jarak jauh yang beroperasi pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021:
1. Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi-Gambir PP
2. Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng-Bandung PP
3. Gajayana relasi Malang-Gambir PP
4. Bima relasi Surabaya Gubeng-Gambir PP
5. Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir PP
6. Maharani relasi Surabaya Pasarturi-Semarang Poncol PP
7. Kahuripan relasi Blitar - Kiaracondong PP
8. Sritanjung relasi Lempuyangan-Ketapang PP
9. Bengawan relasi Pasar Senen-Purwosari PP
10. Serayu relasi Pasar Senen-Purwokerto PP
11. Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiara Condong PP
12. Tawangalun relasi Ketapang-Malang Kotalama PP
13. Probowangi relasi Surabaya Gubeng-Ketapang PP
14. Tegal Ekspres relasi Tegal-Pasar Senen PP
15. Bukit Selero relasi Kertapati-Lubuk Linggau PP
16. Kuala Stabas relasi Batu Raja - Tanjung Karang PP
17. Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang PP
18. Putri Deli realsi Tanjung Balai-Medan PP
19. Pasundan Lebaran relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong PP
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KA jarak jauh tersebut adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Kemudian, untuk ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," kata Joni.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," tegas Joni.
Joni mengungkapkan tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
"KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," kata Joni.
Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.
Joni memastikan kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah. Perseroan juga mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
"KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini," terangnya.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments