Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 04/05/2021 11:39 WIB

Tekan Penyebaran Covid, Anies Perpanjang PPKM Mikro Hingga 17 Mei

Anies saat meninjau JIS.foto @aniesbaswedan
Anies saat meninjau JIS.foto @aniesbaswedan

JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 558/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 27/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.

Anies menyebut, kebijakan ini diambil demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang dan pascalebaran 2021.

Ini semua kami lakukan agar potensi kenaikan kasus sebelum lebaran bisa diminimalisir. Namun, pascalebaran kita tidak boleh lengah, karena berkaca pada masa sebelum pandemi, banyak terjadi mobilitas dari daerah ke ibu kota," kata Anies, Selasa (4/5).

Menurutnya, pascalebaran menjadi momen sangat vital dan paling berisiko.

"Sehingga seluruh jajaran Forkopimda di DKI, bahkan tetangga kita di daerah penyangga ibu kota juga diajak untuk berkolaborasi dalam mengendalikan mobilitas warga tersebut," tuturnya.


 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1396 Kali
Berita Terkait

0 Comments