Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 01/05/2021 06:35 WIB

Musda DPD Partai Golkar Kota Bekasi Jadi Sorotan Publik

Bendahara AMPI Kota Bekasi, Tarsono
Bendahara AMPI Kota Bekasi, Tarsono
BEKASI, DAKTA.COM - Musyawarah Daerah (MUSDA) DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Bekasi terus menjadi perhatian publik. Pasalnya dilakukan penundaan atas perintah DPP, dan ini dianggap menarik karena disinyalir adanya upaya penjegalan putri Wali Kota Bekasi yang menjadi salah satu Bakal Calon (Balon Ketua) oleh sekelompok orang yang berseberangan secara politik.
 
Isu semakin kencang bila dikaitkan dengan persoalan Gedung Golkar Jalan Ahmad Yani. Nyatanya Andi Salim yang mengklaim memiliki gedung tersebut sebelumnya berpolemik dan ingin menguasai gedung. Namun setelah dilakukan pergantian pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya  dijabat putri Wali Kota Bekasi Ade Puspitasari dan diganti Ketua DPD yang ditunjuk DPD Golkar Jabar, Aria Girinaya justru langkah Andi Salim berbalik mengikhlaskan gedung tersebut untuk digunakan sebagai kantor "sementara".
 
Bahkan Sekertaris Plt DPD Golkar Kota Bekasi yang diamanahkan pada Amin Fauzi menyebut penundaan Musda sudah dilakukan berulang kali. Padahal penundaan sendiri diamanahkan oleh DPP melalui keputusan DPD Dua Jabar. Penundaan hanya dilakukan satu kali karena kebijakan pusat.
 
Menanggapi hal ini Bendahara AMPI Kota Bekasi Tarsono yang juga sering disapa Iday membantah apa yang disampaikan Plt Sekretaris terkait tertundanya Musda berulang kali.
 
"Hal itu tidak benar, karena hanya sekali dan tidak mendasar kalau dikatakan berulang kali. Plt Sekretaris cara berpikirnya, menurut saya kayak orang yang baru bangun tidur! Apalagi beliau bilang bahwa pengurus semua sudah demisioner termasuk Wanhat, apa dasar hukumnya beliau berani mengatakan demikian," ungkap Iday pada Dakta.com.
 
Pihaknya menjelaskan bahwa tertulis di ART pasal 29 ayat ke dua, Dewan Pertimbangan Kota/Kabupaten ditetapkan melalui Musda atau Musdalub dan juga tentang demisioner kepengurusan juga sudah dijelaskan di juklak dua tahun 2020 pasal 74.
 
"Kepengurusan dinyatakan demisioner setelah adanya laporan pertanggung jawaban dari Ketua DPD sebelumnya. Kemudian beliau (Amin Fauzi-red) katakan antusias Bacalon Ketua naik, apanya yang naik? Wong pada saat itu sudah jelas Bacalon ada dan ditetapkan oleh SC !," ungkapnya bernada kesal.
 
Sebagai salah satu kader Golkar Kota Bekasi Iday berharap agar Plt jangan membuat polemik yang seolah-olah menyudutkan pihak Ketua DPD sebelumnya. Harus bicara berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Hal ini mengingat Musda akan berjalan jika semua elemen meletakkan dasarnya adalah aturan yaitu AD/ART Partai. Bahkan dalam tiga bulan terakhir masih menurutnya Plt harusnya menyiapkan Musda bukan membuat polemik yang baru.
 
"Jangan ngawur dan memainkan kata-kata di media tanpa dasar hukum partai yang jelas! Coba baca lagi AD ART/PO dan juga juklak dua partai Golkar. Saya Tarsono Iday, Bendahara AMPI berharap Plt bersikap arif dan bijaksana, jangan justru membuat narasi-narasi yang menyesatkan!," tegasnya saat ditemui di bilangan Bekasi Selatan (30/4/2020).
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1418 Kali
Berita Terkait

0 Comments