2 WNA yang Lukis Masker di Wajah Akan Dideportasi
JAKARTA, DAKTA.COM - Dua warga negara asing (WNA) yang membuat konten melukis wajah menyerupai masker dan mengelabui sekuriti akan dideportasi.
Keduanya yakni WN Taiwan berinisial LCC alias J (32) dan WN Rusia berinisial LS (25).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, keduanya dianggap melanggar Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Hal itu bisa kita jadikan dasar untuk pendeportasian sesuai UU Imigrasi," kata Jamruli dalam video yang dibagikan Humas Kemenkumham, Jumat (30/4).
Dua WNA itu juga melanggar Pasal 75 Jo 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Bunyi pasal ini yakni orang asing yang tidak menghormati undang-undang di Indonesia bisa dikenakan sanksi Imigrasi, berupa pendeportasian atau berada di satu tempat.
Waktu deportasi masih menunggu jadwal penerbangan dari Indonesia ke negara asal turis asing tersebut.
Sesuai prosedur, sebelum dideportasi akan menjalani tes swab PCR untuk memastikan keduanya tak terpapar Covid-19. "Kita harapkan secepat mungkin," kata dia.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan dua warga negara asing (WNA) melukis gambar masker di wajahnya dan mengelabui sekuriti viral di media sosial.
WNA tersebut adalah LCC alias J (32) asal Taiwan dan turis asal Rusia, LS (25). Video kedua WNA ini viral di media sosial dan mendapat banyak tanggapan negatif.
Lewat sebuah video yang diunggah di Instagram J, kedua WNA itu menyampaikan permintaan maaf. Mereka mengaku tindakan itu dilakukan untuk hiburan.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments