Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 30/04/2021 10:46 WIB

KPK Ajukan ke Kemenkumham Soal Pencekalan Aziz Syamsuddin ke Luar Negeri

Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin (istimewa)
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin (istimewa)

JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin ke Kementerian Hukum dan HAM demi kepentingan proses hukum.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pencekalan seseorang ke luar negeri diperlukan untuk mengumpulkan keterangan.

"Terkait dengan permintaan, tentu penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang berwenang. Cekal dilakukan terhadap seseorang untuk menjamin kepentingan penyidikan, KPK tentu memintakan cekal," kata Firli, Jumat (30/4).

"Itu semata-mata untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang," lanjutnya.

Pencekalan berlaku selama enam bulan sejak mulai berlaku. Akan tetapi, sejauh ini Kemenkumham belum mengonfirmasi kabar tersebut.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4) kemarin.

KPK juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Azis.

Azis diduga terlibat dalam kasus penyuapan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial 2020 lalu.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1424 Kali
Berita Terkait

0 Comments