Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 29/04/2021 12:25 WIB

Polisi Ungkap Biaya Travel Gelap Naik Hingga Rp.200 Ribu

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.foto ist
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.foto ist

JAKARTA, DAKTA.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan biaya penumpang menggunakan travel gelap yang naik mulai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu dari harga normal.

"Biasanya penumpang dari Jakarta menuju ke Cilacap hanya dikenakan biaya Rp200 ribu. Tapi oleh pengemudi travel gelap dinaikan Rp300 sampai Rp350 ribu. Begitupun dari Jakarta-Lampung," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4).

Selain itu, penumpang travel gelap tidak diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19. Padahal berdasarkan addendum Surat Satgas Covid-19 para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19 baik swab antigen maupun genose atau PCR.

"Ini modus-modus operandi travel gelap," tegas dia.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya setidaknya menjaring 115 unit mobil yang hendak mengantarkan pemudik ke beberapa wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung. Data itu dihimpun dari 27 April 2021 sampai 28 April 2021

Sebagian mobil tak mengantongi izin mengangkut penumpang. Sementara sisanya, melanggar izin trayek. Misalnya, izin trayeknya adalah Bandung, Cilacap, dan Cirebon. Tapi pengemudi malah mengangkut penumpang dari Jakarta.

"Yang kami tindak pada tahun ini, tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek artinya kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Tetapi juga kendaraan-kendaraan yang menyimpang dari trayeknya," ujar Sambodo.

Sambodo menerangkan, pengelola travel gelap dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di samping itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menahan kendaraan travel gelap untuk sementara waktu sampai lebaran tiba.

"Nanti pelaksanaan sidang tilangnya itu setelah lebaran, sehingga mau tidak mau nanti keluarnya barang-barang ini setelah mereka menyelesaikan proses tilangnya mengikuti sidang tilang yaitu setelah lebaran," ucap dia.


 

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1522 Kali
Berita Terkait

0 Comments