Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 27/04/2021 10:29 WIB

Tukang Bangunan di Kabupaten Bekasi Akan Dilatih Agar Tersertifikasi

ilustrasi tukang bangunan.foto istimewa
ilustrasi tukang bangunan.foto istimewa

CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana melakukan sertifikasi kepada para tukang bangunan.

Kepala Bidang Bangunan Umum pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Tina Karini mengatakan, sertifikasi ini merupakan bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Pada tahap awal, akan ada 150 tukang yang bakal disertifikasi," katanya, pada Selasa (27/4).

Tujuannya untuk meningkatkan skil di bidang konstruksi sekaligus menjaga persaingan dengan tenaga kerja asing.

Ia menjelaskan, para tukang itu akan dilatih dengan mengundang instruktur bekerjasama dengan Kementerian PUPR di Balai Desa Kontruksi.

Mereka dilatih mulai dari teori maupun praktik hingga kemudian dilakukan uji kompetensi.

"Mereka yang akan disertifikasi yakni para tukang kayu, tukang batu dan tukang di bidang pembangunan jalan," paparnya.

Nantinya pelatihan digelar dengan melibatkan asosiasi konstruksi dengan mengutamakan para tukang asli Kabupaten Bekasi

Cara daftarnya pihaknya akan mengundang asosiasi kontraktor yang ada di Kabupaten Bekasi untuk meminta kepada mereka terkait tenaga kerjanya untuk disertifikasi.

"Cuma memang ada rekan-rekan yang mengatakan agar utamakan orang Bekasi dulu. Maka nanti kami utamakan itu dulu dari Bekasi. Cuma kalau kurang jumlahnya, apa boleh buat dibuka untuk siapapun. Karena kadang-kadang kan tenaga ini jarang orang Bekasi paling banyak dari daerah bekerja di Bekasi,” ucap Tina.

Tina menambahkan, para tukang tidak hanya mendapatkan sertifikat namun identitas mereka akan tercatat di situs Kementerian PUPR.

Nantinya, perusahaan yang membutuhkan para tukang yang tersertifikat dapat mengakses situs PUPR.

“Kalau bisa lulus lalu dikeluarkan sertifikat PUPR, nah itu gunanya untuk meningkatkan harga, rate mereka karena itu sudah terdaftar online di pusat. Jadi, kalau perusahan-perusahaan multinasional ataupun mencari tenaga tinggal bisa melihat situs PUPR,” ucap dia.

Tujuan utama uji kompetensi ini, lanjut dia, agar para tukang dapat meningkatkan kemampuannya agar lebih kompeten, produktif dan berdaya saing.

Soalnya saat ini persaingan tidak hanya berada pada tatanan pekerja formal namun juga non formal.

Para tukang yang tersertifikasi harus bisa bersaing dengan tenaga kerja asing yang bergerak di bidang konstruksi.

Program tersebut merupakan tindak lanjut membantu pemerintah pusat dalam sertifikasi kompetensi tukang konstruksi sesuai edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 129/SE/Dk/2020.

Regulasi program tersebut sesuai tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Pasal 70 Ayat 1 dan 2 dijelaskan setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Kemudian, setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat tenaga kerja.
 


 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1429 Kali
Berita Terkait

0 Comments