Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 25/04/2021 15:10 WIB

Sepekan Tilang Elektronik di Kabupaten Bekasi, 101 Orang Terjaring

Ilustrasi CCTV e-tilang
Ilustrasi CCTV e-tilang

CIKARANG, DAKTA.COM - Selama satu pekan penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) di Sentra Grosir Cikarang (SGC) Kabupaten Bekasi, terdapat 101 pelanggar lalu lintas. Mereka sudah dikirimi surat tilang ke kediamannya masing-masing untuk membayar denda.

“Penerapan tilang elektronik sejak 15-23 April lalu, terdapat 101 pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera di kawasan ETLE SGC,” kata Kasat Lantas Polrestro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, Ahad (25/4).

Dia menjelaskan, dari 101 surat yang dikirim ke alamat pengendara yang melanggar, sebanyak 22 di antaranya telah mengonfirmasi pelanggarannya ke posko penilangan Polrestro Bekasi.

“Sebanyak 22 pelanggar sudah mengonfirmasi melalui website maupun datang ke posko,” tuturnya.

Dengan begitu, lanjutnya, pelanggar yang sudah dilakukan penindakan dengan tilang sebanyak 22 pengendara. Selebihnya, belum melakukan konfirmasi melalui website maupun datang langsung ke posko penilangan.


 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1349 Kali
Berita Terkait

0 Comments