Nasional / Lingkungan Hidup /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 23/04/2021 12:28 WIB

Di Kabupaten Bekasi, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp50 Juta

Tumpukan sampah di Kali Jambe
Tumpukan sampah di Kali Jambe

CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupatn Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, mengeluarkan surat edaran tersebut agar masyarakat lebih taat dan peduli lagi pada lingkungan.

Atas Surat Edaran itu, diimbau kepada masyarakat supaya lebih tertib dalam menjaga kebersihan lingkungan, termasuk berkoordinasi dengan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) persampahan yang berada di setiap wilayah masing masing.

“Tolong ini menjadi perhatian masyarakat, tanpa ada dukungan dari seluruh pihak, masalah sampah tidak akan bisa dikelola dengan baik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, di Cikarang pada Jumat (23/4).

Dalam penindakannya pembuang sampah sembarangan dituang pada Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

Di Perda itu diaturan segala aspek terkait ketertiban umum, termasuk kebersihkan lingkungan dari sampah.

"Tindakan yang diberikan bagi pelanggar, mulai dari tahapan teguran jika berulangkali bisa dikenakan pidana penjara enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tegas Peno.

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 2132 Kali
Berita Terkait

0 Comments