Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/04/2021 12:30 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi, Kaji Perubahan PDAM Tirta Bhagasasi Menjadi Perumda

PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi
PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi

CIKARANG, DAKTA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akan mengkaji PDAM Tirta Bhagasasi untuk bertransformasi menuju perusahaan umum daerah (Perumda).

Kajian itu akan dilakukan setelah menuntaskan kesepakatan pemisahan perusahaan dari semula milik bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi menjadi milik Kabupaten Bekasi sepenuhnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian PDAM Tirta Bhagasasi untuk menjadi Perseroan daerah (Perseroda) atau Perumda.

"Tapi berdasarkan masukan, perusahaan milik daerah itu akan menjadi Perumda sesuai dengan aturan terbaru agar PDAM lebih leluasa namun tetap mengikuti kebijakan pemerintah daerah,” kata Nuh, pada Kamis (22/4).

DPRD Kabupaten Bekasi, kata Nuh, akan membentuk panitia khusus guna membahas persoalan ini dari sejumlah aspek khususnya untung-rugi legalitas hukum baru perusahaan air minum tersebut.

”Nanti hasil kajian pansus kita sounding dalam rapat bersama eksekutif untuk kemudian diputuskan PDAM Tirta Bhgasasasi akan bertransformasi menjadi apa,” jelas Nuh.

Kepala Bagian Perekonomian pada Sekertariat Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengatakan pembentukan badan hukum baru PDAM Tirta Bhagasasi merupakan konsekuensi atas pemisahan kepemilikan perusahaan.

”Pasti segera terbentuk entah itu Perumda atau Perseroda, kita masih fokus kesepakatan teknis pembayaran kompensasi ini dulu," tegasnya.

Gatot mengungkapkan secara umum baik Perumda maupun Perseroda memiliki nilai untung-rugi jika dilihat dari sejumlah aspek.

Keuntungan Perumda adalah perusahaan fokus pada fungsi pelayanan umum guna mendorong pembangunan daerah sementara Perseroda fokus mencari keuntungan bisnis untuk menambah pendapatan daerah.

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1524 Kali
Berita Terkait

0 Comments