Kamis, 22/04/2021 06:29 WIB
Polres Metro Bekasi Kota akan Melakukan Penyekatan Arus Mudik dan Check Point di Wilayah Aglomerasi
BEKASI, DAKTA.COM - Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putro mengatakan di Kota Bekasi akan dilakukan penyekatan di dua titik yaitu keluar pintu Tol Bekasi Barat dan keluar pintu Tol Bekasi Timur.
Sementara check point bagi pengendara juga akan dilakukan di wilayah perbatasan dengan DKI Jakarta, tepatnya di Simpang Harapan Indah (Patung Garuda) Medan Satria dan Simpang Sumber Arta.
"Yang nanti akan kita lakukan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota ada dua penyekatan dan dua check point. Yang check point di perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi. Yaitu wilayah aglomerasi titik check point ini ada dua, di Sumber Arta dan di Patung Garuda sekitaran Harapan Indah. Pada saat di titik check point tidak melakukan penyekatan secara menyeluruh, itu hanya PSBB atau PPKM saja wilayahnya nanti Dinas Perhubungan yang melakukan imbauan. Jadi di sini nantinya hanya mengimbau agar menjaga protokol kesehatan dan sebagainya. Dan untuk penyekatan juga ada dua di gerbang Tol Bekasi Barat dan gerbang Tol Bekasi Timur," ujarnya.
Di dua titik ini tim gabungan dari Kepolisian sudah harus melakukan penyekatan kendaraan. Meskipun menurutnya masih ada pengecualian mobil yang boleh melintas seperti truk sembako, truk pengangkut BBM, bisa juga orang atau pegawai ada izin pejabat dua tingkat di atasnya yang menyatakan dia dalam kepentingan urusan keluarga, antara lain orangtua meninggal, ibu hamil diikuti oleh satu keluarga, ibu hamil yang akan melakukan persalinan bisa diikuti dua anggota keluarga.
"Kegiatan ini akan dilakukan satu kali 24 jam dibagi dalam tiga shift. Petugas gabungan Dishub, TNI, Satpol PP, Tenaga Kesehatan dan seluruh anggota Lantas. Kalau bicara pelanggaran nanti ada penilangan pada saat melewati penyekatan, mungkin ada mobil box yang memuat penumpang mulai tanggal 6 Mei, kita tilang dengan pasal 303 UU Lalu Lintas. Kalau ada travel yang tidak ada izin trayek atau plat hitam seperti tahun lalau nanti pasal 308 UU Lalu Lintas," pungkasnya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : | Dakta Administrator |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments