Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/04/2021 06:29 WIB

Polres Metro Bekasi Kota akan Melakukan Penyekatan Arus Mudik dan Check Point di Wilayah Aglomerasi

Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan penyekatan arus mudik dan check point di wilayah aglomerasi
Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan penyekatan arus mudik dan check point di wilayah aglomerasi
BEKASI, DAKTA.COM - Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putro mengatakan di Kota Bekasi akan dilakukan penyekatan di dua titik yaitu keluar pintu Tol Bekasi Barat dan keluar pintu Tol Bekasi Timur.
 
Sementara check point bagi pengendara juga akan dilakukan di wilayah perbatasan dengan DKI Jakarta, tepatnya di Simpang Harapan Indah (Patung Garuda) Medan Satria dan Simpang Sumber Arta.
 
"Yang nanti akan kita lakukan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota ada dua penyekatan dan dua check point. Yang check point di perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi. Yaitu wilayah aglomerasi titik check point ini ada dua, di Sumber Arta dan di Patung Garuda sekitaran Harapan Indah. Pada saat di  titik check point  tidak melakukan penyekatan secara menyeluruh, itu hanya PSBB atau PPKM saja wilayahnya nanti Dinas Perhubungan yang melakukan imbauan. Jadi di sini nantinya hanya mengimbau agar menjaga protokol kesehatan dan sebagainya. Dan untuk penyekatan juga ada dua di gerbang Tol Bekasi Barat dan gerbang Tol Bekasi Timur," ujarnya.
 
Di dua titik ini tim gabungan dari Kepolisian sudah harus melakukan penyekatan kendaraan. Meskipun menurutnya masih ada pengecualian mobil yang boleh melintas seperti  truk sembako, truk pengangkut BBM, bisa juga orang atau pegawai ada izin pejabat dua tingkat di atasnya yang menyatakan dia dalam kepentingan urusan keluarga, antara lain orangtua meninggal, ibu hamil diikuti oleh satu keluarga, ibu hamil yang akan melakukan persalinan bisa diikuti dua anggota keluarga.
 
"Kegiatan ini akan dilakukan satu kali 24 jam dibagi dalam tiga shift. Petugas gabungan Dishub, TNI, Satpol PP, Tenaga Kesehatan dan seluruh anggota Lantas. Kalau bicara pelanggaran nanti ada penilangan pada saat melewati penyekatan, mungkin ada mobil box yang memuat penumpang mulai tanggal 6 Mei, kita tilang dengan pasal 303 UU Lalu Lintas. Kalau ada travel yang tidak ada izin trayek atau plat hitam seperti tahun lalau nanti pasal 308 UU Lalu Lintas," pungkasnya.
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1929 Kali
Berita Terkait

0 Comments