Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 20/04/2021 13:20 WIB

LD PBNU Desak Polri Tindak Tegas Jozeph Paul Zhang yang Ngaku Nabi ke 26

Jozeph Paul Zhang Screenshot YouTube
Jozeph Paul Zhang Screenshot YouTube

JAKARTA, DAKTA.COM - Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (LD-PBNU) secara resmi telah melaporkan YouTuber, Jozeph Paul Zhang, ke Bareskrim Mabes Polri, Senin, 19 April 2021. Joseph dipolisikan karena dianggap telah melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian.

“Kita sama-sama mendukung Polri untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap yang bersangkutan,” kata bagian Divisi Hukum LD-PBNU, Habib Adam Al Atos saat ditemui di Depok, Selasa (20/4).

Menurut Habib Adam, Jozeph melakukan penistaan agama dan mencederai hati umat muslim karena telah menghina nabi besar Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam lewat akun YouTube-nya.

“Yang bersangkutan menyampaikan hinaan dengan ujaran-ujaran kebencian yang tidak pantas untuk kita jelaskan," ujarnya.

Adapun bentuk laporan yang dilayangkan, lanjut Habib Adam, adalah dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum LD PBNU KH. Mukhlis Effendi mengungkapkan, pihaknya terpaksa bertindak tegas karena perbuatan Jozeph tidak hanya merugikan umat Islam, namun juga dapat berdampak buruk pada persatuan dan kesatuan kerukunan umat beragama di Indonesia.

“Jadi hal ini harus ditindak tegas oleh Bareskrim. Kami delapan orang dari LD-PBNU telah melaporkan yang bersangkutan untuk dipidanakan segera,” katanya.

Terkait hal itu, Mukhlis juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya rekaman video dan hasil screenshot pada akun YouTube Jozeph. “Saya berharap Bareskrim bisa segera menangkap dia," tegas KH. Mukhlis.

Reporter :
- Dilihat 1522 Kali
Berita Terkait

0 Comments