Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 20/04/2021 11:28 WIB

115 Pengguna Knalpot Bising di Kota Bekasi, Berhasil Ditindak Sejak Awal Ramadhan

Satlantas Polrestro Bekasi Kota Gelar Operasi Keselamatan Jaya di Jl.A Yani
Satlantas Polrestro Bekasi Kota Gelar Operasi Keselamatan Jaya di Jl.A Yani

BEKASI, DAKTA.COM - Guna menciptakan situasi yang kondusif saat bulan suci ramadhan, Polres Metro Bekasi Kota terus menggelar patroli dan penindakan dengan sasaran tugas, cegah kerumunan yang berpotensi penularan covid 19, knalpot bising, penindakan kejahatan jalanan dan balap liar (Bali) diwilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya Kota Bekasi.

 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Supriyadi menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

 

Kasatlantas AKBP Agung Pitoyo selaku kepala Pelaksana Harian Operasi Keselamatan Jaya 2021 menjelaskan patroli dan penindakan ini akan terus kami gelorakan, agar Bekasi pada malam hari situasinya tenang.

 

“Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," kata AKBP Agung, Selasa (20/4).

 

Lebih lanjut dipaparkannya, bagi para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar, dan menimbulkan polusi suara akan dikenakan sanksi tilang Rp250 ribu.

 

"Bagi mereka yang berkendara, khususnya menggunakan knalpot bising bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," tandas AKBP Agung.

 

Dalam Operasi Keselamatan Jaya, Polres Metro Bekasi Kota juga menggandeng personel gabungan yang terdiri dari personel Subdenpom Jaya/2-1 Bekasi, Satpol PP, Dishub Pemkot Bekasi yang secara Bersama melaksanakan patroli dengan rute Jalan Chairil Anwar, Jalan Ahmad Yani, Jalan I Gusti Ngurah Rai serta titik-titik rawan kerumunan lainnya.

 

Ia menyampaikan, sejak memasuki bulan Ramadhan ini Polres sudah menindak 115 pengguna knalpot bising. “Jumlah ini akan terus bertambah apabila masih ditemukan pelanggaran yang merugikan serta mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya,” ujarnya.

Reporter :
- Dilihat 1233 Kali
Berita Terkait

0 Comments