Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 19/04/2021 11:23 WIB

Mengupil dan Mengorek Telinga Saat Puasa, Ini Penjelasan MUI

ilustrasi mengupil.iStock
ilustrasi mengupil.iStock

JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Cholil Nafis mengatakan, mengupil atau mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadhan.

"Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa. Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung, seperti air, sampai ketelan, ya itu membatalkan," kata KH. Cholil, Ahad (18/4).

Ia menjelaskan, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai pada pencernaan, khususnya makanan dan minuman.

"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan. Khususnya makanan dan minuman," jelas KH. Cholil.

Atas dasar itu, menurutnya, alat pelega nafas yang dihirup dari hidung juga diperbolehkan untuk digunakan saat berpuasa Ramadhan. "Boleh saja, seperti halnya ketika kita flu ya. Itu boleh saja," papar KH. Cholil.


 

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1659 Kali
Berita Terkait

0 Comments