Tersangka KPK, Siti Aisyah Warga Kota Bekasi Miliki Harta Rp 1,7 Miliar
BEKASI, DAKTA.COM - Siti Aisyah Tuti Handayani mantan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 Warga asal Kota Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diduga terlibat kasus suap terkait proyek di Kabupaten Indramayu.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), yang terakhir dilaporkan Tanggal 11 April 2019, Siti Aisyah Tuti Handayani memiliki harta kekayaan sekitar Rp 1,7 miliar.
Ini rincian harta kekayaan yang dimiliki milik Siti Aistah Tuti Handayani dikutip dari laman https://elhkpn.kpk.go.id:
Alat Transportasi
1. Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2014, hasil sendiri Rp. 30.000.000.
2. Mobil, Toyota Mini Bus Tahun 2018, hasil sendiri Rp. 407.400.000
Total aset kendaraan milik Siti Tuti Handayani Rp. 437.400.000.
Tanah dan Bangunan
1. Tanah dan bangunan seluas 446 m2/400 m2 di Bekasi, hibah
tanpa akta Rp. 1.014.936.000.
2. Tanah seluas 30 m2 di Bekasi hasil sendiri Rp. 300.000.000.
Total aset tanah dan bangunan milik Siti Aisyah Tuti Handayani yang ada di Bekasi Rp 1.314.936.000.
Sementara itu, untuk total keseluruhan aset milik Siti Aisyah Tuti Handayani yang terdiri dari Tanah dan bantuan, serta alat transportasi Rp 1.752.336.000.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments