Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/04/2021 13:16 WIB

Mimpi Basah Saat Puasa. Ini Kata NU dan Muhammadiyah

Ilustrasi tidur
Ilustrasi tidur

JAKARTA, DAKTA.COM - Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, memandang mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang.

Dilansir dari situs nu.or.id, salah satu yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani karena hubungan seksual antara suami istri, ataupun karena usaha sendiri (masturbasi).

Sedangkan mimpi basah ketika tidur tidak membatalkan puasa, hal ini disampaikan oleh ulama Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Ali Jum’ah.

Syekh Jum'ah mengatakan bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan Allah), sebagaimana anak kecil dan orang gila.

Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi wajib atau junub dan meneruskan puasanya hingga Maghrib.

“Puasanya diteruskan sampai waktu Maghrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman, dilansir nu.or.id.

Hal senada disampaikan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah, yang menyatakan bahwa orang dalam keadaan tidur dibebaskan dari ketentuan hukum.

"Hadits riwayat Ahmad dari ‘Aisyah menyebutkan: 'Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum. Yaitu: orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh.'" tulis majelis tersebut di situs tarjih.or.id.

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 2127 Kali
Berita Terkait

0 Comments