Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/04/2021 11:26 WIB

Polisi: Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei Boleh

Ilustrasi pemudik menggunkan kereta api (ANTARA)
Ilustrasi pemudik menggunkan kereta api (ANTARA)

CIREBON, DAKTA.COM - Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik untuk periode 6-17 Mei. Sebelum waktu itu, mudik ternyata diizinkan.

"Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan, Kamis (15/4).

Dijelaskannya, sebelum 6 Mei pemerintah tidak melarang warga melakukan perjalanan, termasuk mudik. Namun setelah 6 Mei sampai 17 Mei, ada aturan yang melarang hal tersebut.

Adapun warga yang melakukan mudik sebelum 6 Mei diminta tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

"Setelah tanggal 6 Mei, mudik tidak boleh dan kita sekat. Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan operasi keselamatan, bertujuan untuk sosialisasi agar tidak mudik di tanggal 6 sampai 17 Mei," lanjut dia dikutip dari Antara.

Dilanjutkan Istiono, Polri menggelar Operasi Keselamatan sebelum tanggal 6 Mei 2021. Operasi tersebut dilakukan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 970 Kali
Berita Terkait

0 Comments