Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 14/04/2021 15:31 WIB

Tak Ada Intervensi Hukum Penanganan Kasus Dugaan Asusila yang Jerat Anak Anggota Dewan Kota Bekasi

Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan pada anak

BEKASI, DAKTA.COM - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menyesalkan terkait adanya pelecehan seksual dialami gadis umur 15 tahun yang diduga dilakukan salah satu anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Kejadian ini, pada hakikatnya, sesuai UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUNo 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kami wajib membantu proses hukum tanpa adanya intervensi dari pihak lain, apalagi kami dengar terduga tersangka adalah anak dari salah satu anggota dewan Kota Bekasi," ucap Komisioner KPAD Kota Bekasi bidang hukum, Novrian, Rabu (14/4)

Ia menjelaskan, dirinya bersama tim masih menunggu lebih lanjut proses laporan yang sudah dilayangkan orang tua korban ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Pada intinya KPAD akan memantau permasalahan ini berdasarkan undang undang yang berlaku, walaupun anak anggota dewan kita akan pantau masalah ini sampai selesai, nanti pas persidangan bila perlu dampingi bersama DP3A," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu anak dari Anggota DPRD Kota Bekasi asal Gerindra berinisial AT (21), dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, karena diduga telah menyetubuhi anak gadis dibawah umur, Ahad (11/4) kemarin.

Kasus ini telah dilaporan orangtua korban ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Senin (12/4) dengan Nomor: LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1625 Kali
Berita Terkait

0 Comments