Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 14/04/2021 13:25 WIB

Pengelola THM di Kabupaten Bekasi Langgar Jam Operasional Ramadhan, Siap siap Disegel

Langgar Prokes Polisi Bubarkan Pengunjung Cafe Tiffany Club and Lounge
Langgar Prokes Polisi Bubarkan Pengunjung Cafe Tiffany Club and Lounge

CIKARANG, DAKTA.COM - Seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi dilarang beroperasi selama Ramadan 1442 Hijriah. Untuk memastikan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sudah menyisir seluruh keberadaan lokasi THM.

“Mulai kemarin malam itu sudah tidak boleh beroperasi. Selama puasa hingga Hari Raya Idul Fitri,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Rabu (14/4).

Dodo mengatakan, pelarangan operasional THM selama Ramadan sebagai bentuk menjaga kehormatan umat Islam dalam menjalankan ibadahnya.

Beberapa tempat hiburan malam yang sudah disisir petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi di antaranya warung remang-remang, kafe dan lokasi lain yang disinyalir sebagai tempat hiburan malam.

“Dari mulai awal pas minggu kemarin kita sudah melakukan pengawasan. Lalu kemarin malam kita sisir. Semua sudah clear sudah tidak ada lagi yang buka,” katanya.

Menurut Dodo, untuk wilayah yang paling banyak terdapat THM yakni Cikarang Selatan, Tambun Selatan, Cikarang Barat dan Cibitung. Sedangkan warung remang-remang banyak ditemukan di Kedungwaringin.

Jika di wilayah tersebut kedapatan ada THM atau warung remang-remang yang masih beroperasi, kata Dodo, pihaknya bersama TNI/Polri akan melakukan penyegelan.

“Tindakan kita itu sesuai dengan penegakkan perda, yakni kita segel. Untuk melanggar atas segel itu misal dirusak dicopot itu menjadi ranah pidana kepolisian yang bergeraknya,” jelas Dodo.

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1422 Kali
Berita Terkait

0 Comments