Dialog Wajib Pajak Besar dan Strategis dengan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II
BEKASI, DAKTA.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar forum dialog dengan Wajib Pajak besar dan strategis di wilayah Kabupaten Bekasi bertempat di Harris Convention Hall Bekasi Senin, 12 April 2021.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk “tax gathering” mengusung tema Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak, Sinergi Membangun Negeri.
Wajib Pajak yang berkesempatan hadir kali ini merupakan perwakilan 50 Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada KPP Madya Bekasi, KPP Pratama Cibitung, KPP Pratama Cikarang Utara dan KPP Pratama Cikarang Selatan.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Jenderal Pajak Suryo Utomo, yang berkesempatan untuk berdialog langsung dengan para Wajib Pajak untuk mendengarkan masukan dan mendiskusikan hal-hal yang bermanfaat untuk perbaikan dalam pembuatan kebijakan di masa mendatang.
Forum dialog kali ini juga sekaligus pemberian apresiasi atas kontribusi positif, terhadap pencapaian target penerimaan pajak yang menjadi tugas Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam kesempatan ini Suryo Utomo juga menyampaikan, gambaran perekonomian secara global di masa pandemi yang belum berakhir.
“Kondisi dunia usaha di Indonesia pada khususnya serta langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan, di tengah kondisi ketidakpastian di mana pandemi yang masih berlangsung. Termasuk juga evaluasi mengenai insentif-insentif pajak yang telah diberikan oleh Pemerintah untuk membantu para pelaku usaha dalam menghadapi dampak wabah pandemi terhadap perekonomian nasional,” papar Suryo.
Suryo Utomo juga menyampaikan dalam waktu dekat Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan restrukturasi organisasi berupa relokasi pemberian pelayanan terhadap beberapa Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih.
Terstandarisasi, terhitung mulai tanggal 3 Mei 2021. KPP Pratama yang mengalami pengurangan jumlah Wajib Pajak yang diadmnisitrasikan akan fokus melakukan kegiatan ekstensifikasi berbasis kewilayahan.
Dengan demikian, setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan sesuai dengan amanah Undang-undang Dasar 1945 yaitu Pasal 23A yang mencantumkan kewajiban membayar pajak bagi setiap warga negara.
Reporter | : |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments