Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 13/04/2021 09:28 WIB

Pemudik Ke Luar Kota Sebelum 6 Mei Dibolehkan, Asal Bawa Surat Sehat

Gerbang Tol Bekasi Barat 1
Gerbang Tol Bekasi Barat 1

JAKARTA, DAKTA.COM - Polri menyampaikan pihaknya masih memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang hendak bepergian keluar kota pada 26 April hingga 5 Mei 2021, atau sebelum libur Idulfitri 2021.

"Selama periode waktu tersebut akan ada kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Masyarakat masih dapat melintas apabila membawa surat kesehatan," kata Karobinops Sops Kapolri, Brigjen Pol Roma Hutajulu, dalam sebuah diskusi webinar yang dikutip pada Selasa (13/4).

Pada masa ini, checkpoint anggota kepolisian bergabung dengan stakeholder terkait, baik TNI ataupun dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan penyekatan-penyekatan berkaitan dengan larangan mudik yang sudah dicanangkan pemerintah.

"Namun di sini masih memberikan suatu kelonggaran-kelonggaran dengan adanya pemeriksaan kesehatan di checkpoint tersebut," ujarnya.

Roma menjelaskan bahwa pihak kepolisian bakal memutarbalikkan kendaraan yang tidak dapat menunjukkan surat kesehatan. Selain itu, polisi juga bakal tetap melakukan pemeriksaan kesehatan terkait dengan virus corona (Covid-19) kepada masyarakat yang melintas.

Dia mengatakan masyarakat juga dapat melakukan perjalanan apabila terdapat kepentingan dari suatu institusi. Namun hal tersebut, kata Roma, harus dapat dibuktikan dengan memiliki surat perjalanan dinas.

Menurutnya, upaya ini dilakukan kepolisian untuk mencegah masyarakat yang melakukan kegiatan mudik Lebaran terlebih dahulu.

"Salah satu contoh (perkiraan ancaman), arus mudik yang mendahului. Kita mengantisipasi, perkiraan ancaman dengan arus mudik ini kita bisa loloskan tapi dengan pos penyekatan pemeriksaan di check-checkpoint yang sudah disampaikan tadi di depan," tambah dia.

Setelah melewati fase tersebut, polisi tidak akan memberikan kelonggaran pada masyarakat yang melintasi posko penyekatan. Hal itu, sesuai dengan aturan pelarangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Di sinilah pemberlakuan pembatasan sosial sesuai surat edaran akan ditegakkan untuk larangan mudik ditiadakan," ucapnya.

Polri sendiri nantinya akan menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang lintasan Lampung hingga Bali untuk memastikan agar masyarakat tak melakukan kegiatan mudik nanti.

Selain itu, Kementerian Perhubungan pun juga akan melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik Lebaran tersebut.

Reporter :
- Dilihat 753 Kali
Berita Terkait

0 Comments