Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 12/04/2021 14:22 WIB

Satgas Covid Kabupaten Bekasi Imbau Warga Taati Prokes Saat Shalat Tarawih di Masjid/Mushola

Ilustrasi shalat tarawih
Ilustrasi shalat tarawih

CIKARANG, DAKTA.COM - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi memperbolehkan pelaksanaan salat tarawih digelar di masjid.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kapasitas masjid dalam pelaksanaan salat tarawih dibatasi 50 persen," kata Wakil Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan kepada awak media di Cikarang, Senin (12/4).

Setiap masjid atau tempat ibadah yang menggelar salat tarawih wajib mengatur jarak antar shaf. Jarak shaf diatur minimal satu hingga dua meter.

"Makanya sejak beberapa hari lalu, kami mengecek seluruh masjid memastikan pengaturan jarak itu. Kami juga pasangkan stiker jarak antar jamaah saat salat," jelas Hendra.

Dia meminta untuk tidak memaksakan sehingga melanggar aturan jaga jarak tersebut.

Diharapkan, jamaah yang tidak kedapatan tempat agar dapat melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing.

"Kalau memang misalnya tidak bisa, harus legawo, salat tarawih itu kan bisa dilaksanakan di rumah. Begitu juga salat jumat apabila tidak memadai tidak harus di masjid, bisa salat zuhur di rumah. Tentu ini dalam kondisi kedaruratan, keselamata masyarakat lebih utama," ungkap Hendra.

Dijelaskan, para pengurus masjid harus lebih ketat lagi dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Seperti wajib memakai masker, mencuci tangan maupun dicek suhu tubuhnya.

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1251 Kali
Berita Terkait

0 Comments