Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 12/04/2021 12:29 WIB

KPK Tak Masuk Satgas Penagih Utang BLBI, Ini Kata Mahfud Md

Menko Polhukam Mahfud MD.Dok.Humas Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD.Dok.Humas Polhukam

JAKARTA, DAKTA.COM - Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan penyebab lembaga antirasuah (KPK) dalam Satgas Penagih Utang terkait bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama, KPK itu lembaga penegak hukum pidana," ujar Menko Polhukam Mahfud Md, Senin (12/4).

Ia menjelaskan, KPK merupakan lembaga dalam rumpun eksekutif, tapi bukan bagian dari pemerintah. Mahfud mengatakan Jokowi tak melibatkan KPK demi menjaga independensi lembaga antirasuah itu.

"Kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir," pungkasnya.

Menurut Mahfud, KPK tetap bisa mengusut dugaan korupsi terkait BLBI. Dia juga menyebut dirinya telah berkoordinasi dengan KPK.

"Saya perlu data-data pelengkap dari KPK. Karena KPK tentu punya data-data lain di luar perdata yang bisa ditagihkan," ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tak ada KPK dalam keanggotaan Satgas itu.

Aturan mengenai keanggotaan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Reporter :
- Dilihat 1522 Kali
Berita Terkait

0 Comments