KPK Tak Masuk Satgas Penagih Utang BLBI, Ini Kata Mahfud Md
JAKARTA, DAKTA.COM - Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan penyebab lembaga antirasuah (KPK) dalam Satgas Penagih Utang terkait bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama, KPK itu lembaga penegak hukum pidana," ujar Menko Polhukam Mahfud Md, Senin (12/4).
Ia menjelaskan, KPK merupakan lembaga dalam rumpun eksekutif, tapi bukan bagian dari pemerintah. Mahfud mengatakan Jokowi tak melibatkan KPK demi menjaga independensi lembaga antirasuah itu.
"Kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir," pungkasnya.
Menurut Mahfud, KPK tetap bisa mengusut dugaan korupsi terkait BLBI. Dia juga menyebut dirinya telah berkoordinasi dengan KPK.
"Saya perlu data-data pelengkap dari KPK. Karena KPK tentu punya data-data lain di luar perdata yang bisa ditagihkan," ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tak ada KPK dalam keanggotaan Satgas itu.
Aturan mengenai keanggotaan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Reporter | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments