Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Tata Cara Pendaftaran Online BPUM
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat edaran Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bekasi nomor: 517/1365/DISKOPUKM.Unif tentang Tata Cara Penggunaan Aplikasi/Form Pendaftaran secara Online pada Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 tertanggal 9 April 2021.
Surat edaran ditujukan kepada Camat dan Koperasi se-Kota Bekasi. Dalam surat edaran disampaikan sebagai berikut:
Dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan proses pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2021 di Kota Bekasi, kami sampaikan bahwa dimulai pada Hari Senin, tanggal 12 April 2021 jam 08.00 WIB pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi/Form Elektronik dengan tata cara penggunaan sebagai berikut :
1. Pendaftaran secara online dilakukan dengan :
a. Scan QR Code
b. Ketik link pada browser di alamat
https://BPUMKotaBekasi2021.dkukm.bekasikota.go.id/
(dapat dilakukan melalui Handphone atau Komputer).
2. Baca informasi penting pada halaman muka Aplikasi/Form Elektronik terkait pelaksanaan Program BPUM Tahun 2021.
3. Baca tata cara penggunaan Aplikasi/Form Elektronik Pendaftaran BPUM 2021, sebagai berikut :
Pilih kategori KTP : KTP Kota Bekasi atau KTP Luar Kota Bekasi
1. Bagi Pelaku Usaha Mikro ber KTP Kota Bekasi, pengisian form elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Isi Nomor KTP dengan lengkap dan Upload Foto KTP;
b. Isi Nomor KK dengan lengkap dan Upload Foto KK;
c. Isi nama sesuai KTP;
d. Isi Tanggal Lahir;
e. Pilih Jenis Kelamin;
f. Alamat Lengkap Sesuai KTP :
1. Provinsi telah terisi secara otomatis (Jawa Barat);
2. Kota telah terisi secara otomatis (Kota Bekasi)
3. Isi Alamat lengkap;
4. Pilih Kecamatan;
5. Pilih Kelurahan;
6. Isi 2 digit Nomor RT;
7. Isi 2 digit Nomor RW.
g. Alamat Lengkap Tempat Berusaha :
1. Provinsi telah terisi secara otomatis (Jawa Barat);
2. Kota telah terisi secara otomatis (Kota Bekasi);
3. Ketik Alamat tempat usaha lengkap;
4. Pilih Kecamatan;
5. Pilih Kelurahan;
6. Isi 2 digit Nomor RT;
7. Isi 2 digit Nomor RW.
h. Isi Bidang Usaha;
i. Isi NIB atau SKU terbaru dengan digit lengkap;
j. Ketik cukup 1 Nomor Seluler / HP aktif dengan digit lengkap (Bukan nomor telepon rumah)
2. Bagi Pelaku Usaha Mikro ber KTP Luar Kota Bekasi, pengisian form elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Isi Nomor KTP dengan lengkap dan Upload Foto KTP;
b. Isi Nomor KK dengan lengkap dan Upload Foto KK;
c. Isi nama sesuai KTP;
d. Isi Tanggal Lahir;
e. Pilih Jenis Kelamin;
f. Alamat Lengkap Sesuai KTP :
1. Isi Provinsi sesuai KTP;
2. Isi Kabupaten / Kota sesuai KTP;
3. Isi Alamat lengkap sesuai KTP;
4. Isi Kecamatan;
5. Isi Kelurahan;
6. Isi 2 digit Nomor RT;
7. Isi 2 digit Nomor RW.
g. Alamat Lengkap Tempat Berusaha :
1. Provinsi telah terisi secara otomatis (Jawa Barat);
2. Kota telah terisi secara otomatis (Kota Bekasi);
3. Ketik Alamat tempat usaha lengkap;
4. Pilih Kecamatan;
5. Pilih Kelurahan;
6. Isi 2 digit Nomor RT;
7. Isi 2 digit Nomor RW.
h. Isi Bidang Usaha;
i. Isi NIB atau SKU terbaru dengan lengkap;
j. Ketik cukup 1 Nomor Seluler / HP aktif dengan digit lengkap (Bukan nomor telepon rumah)
4. Catatan Penting :
a. Pastikan seluruh data terisi dengan lengkap beserta Upload foto yang disyaratkan;
b. Foto dengan pencahayaan cukup, tidak terpotong dan tidak berbayang agar terbaca dengan jelas;
c. Ketidaklengkapan dan/atau kesalahan pengisian akan berakibat data tidak lolos validasi Kemenkop RI
d. Pendaftaran secara online dapat dilakukan setiap waktu dalam rentang tanggal 12 April 2021 jam 08.00 WIB hingga berakhirnya pendaftaran tanggal 28 April jam 16.00 WIB;
Terkait persyaratan calon penerima bantuan, yakni:
1. WNI
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memilki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Demikian agar maklum, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Reporter | : |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments