Mudik Dilarang Pemerintah, Muhammadiyah Imbau Silaturahmi Online
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad mengimbau khususnya kepada warga Muhammadiyah untuk tidak mudik lebaran 2021.
Hal itu diakibatkan karena masih berada di tengah darurat pandemi virus Corona (Covid-19).
"Diimbau kepada warga Muhammadiyah untuk mengikuti saran pemerintah dan persyarikatan untuk tidak mudik dulu. Silahkan silaturahmi bisa dengan cara online. Insya Allah walaupun dengan online tetap akan mendapat kebaikan," kata Dadang lewat keterangan tertulis kepada Dakta, Jumat (9/4).
Dadang mengaku khawatir angka penularan covid-19 yang sudah menurun kembali naik bila mudik diperbolehkan.
"Sebagaimana yang lalu-lalu. Dan setiap libur panjang selalu menjadi kluster baru," jelas Dadang.
Terpisah, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021 pada 6 - 17 Mei 2021 mendatang.
"Kebijakan Pemerintah melarang mudik sudah tepat," kata Abdul.
Abdul menilai kebijakan larangan mudik sudah sepatutnya diterapkan. Menurutnya, angka penularan virus Corona masih tergolong tinggi meski kasus penularan sudah menurun beberapa waktu belakangan ini.
Data Kementerian Kesehatan Indonesia per Kamis (8/4) menunjukkan angka positif Covid di Indonesia bertambah 5.504 orang. Sehingga angka kumulatif positif corona di Tanah Air mencapai 1.552.880 kasus.
"Pemerintah harus terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media, ormas, lembaga keagamaan, dan lainnya," kata Abdul.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments