Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 09/04/2021 11:26 WIB

DPR Setujui Penggabungan 2 Kementrian, Kemenristek ke Kemendikbud

ilustrasi sidang paripurna DPR RI
ilustrasi sidang paripurna DPR RI

JAKARTA, DAKTA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta pembentukan Kementerian Investasi.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/4).

"Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Ia menjelaskan, keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan Kemenristek ke Kemendikbud dan membentuk Kementerian Investasi diberikan setelah pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Surat itu kemudian dibahas dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (8/4).

"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek [dan] b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," jelas Dasco.



 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 830 Kali
Berita Terkait

0 Comments