Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/04/2021 08:31 WIB

Wali Kota Bekasi Akan Tindak Tegas Terlapor Dugaan Penipuan Penerimaan Pegawai TKK

Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi menghadiri Dialog Khusus 29 Tahun Dakta [Foto : Ulfa Dakta]
Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi menghadiri Dialog Khusus 29 Tahun Dakta [Foto : Ulfa Dakta]

BEKASI, DAKTA.COM - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan akan mengambil langkah tegas jika dugaan penipuan penerimaan pegawai TKK itu terbukti.

Dirinya memastikan akan memproses terlapor lebih lanjut, terkait jabatan atau statusnya yang merupakan pegawai di lingkungan pemerintahannya.

"Ya jangan kan lagi yang TKK yang PNS aja kalau terbukti melanggar hukum, ada kekuatan hukum tetap ya diberhentikan dari itu," tegas Rahmat Effendi, Selasa (6/4).

Ia memastikan, penerimaan pegawai TKK di lingkungan pemerintahannya gratis, jika ada pungutan biaya sudah dipastikan itu adalah penipuan.

"100 persen itu penipuan (kalau ada permintaan uang), kalau mau masuk (jadi pegawai TKK) jika pemerintah kota membutuhkan enggak seperti itu (diminta uang)," kata Rahmat Effendi.

Dia menambahkan, jika ada praktik percaloan dengan biaya sampai puluhan juta untuk masuk sebagai pegawai TKK, tindakan itu di luar kaidah yang ada.

Pemerintah Kota Bekasi kata dia, dipastikan tidak memungut uang dalam proses penerimaan pegawai TKK karena formasinya dibuka sesuai kebutuhan.

"Ya kagalah siapa yang minta uang puluhan juta udah kayak bayar retribusi aja sama pajak daerah aja, nah itu jujur yang harus kalian bantu tertibkan luruskan, enggak ada (bayar uang masuk TKK)," tegas dia.

Sebelumnya, diberitakan dugaan penipuan yang melibatkan mantan pemain Timnas Indonesia berinisal NA bersama rekannya berinisial RS mengklaim dapat memasukan orang menjadi pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemkot Bekasi.

NA dan RS yang berstatus pegawai Pemkot Bekasi, meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban Ajie Fadillah. Nahas sudah hampir satu tahun, janji manis itu tak terbukti.

Ajie justru melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Reporter :
- Dilihat 1534 Kali
Berita Terkait

0 Comments