Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 06/04/2021 17:10 WIB

Kapolri Akhirnya Cabut ST Soal Larangan Media Siarkan Arogansi Anggota Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.foto Dery Ridwansah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.foto Dery Ridwansah

JAKARTA, DAKTA.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut Surat Telegram (ST) terkait soal pelarangan menyiarkan arogansi anggota polisi.

Pencabutan ST tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani oleh oleh Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono.

"Sehubungan dengan referensi di atas kemudian disampaikan kepada KA bahwa ST Kapolri sebagaimana ref nomor empat di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan," tulis Sigit dalam Surat Telegramnya, Selasa (6/4).

Lebih lanjut, Sigit juga menyebutkan ST pencabutan ini bersifat Jukrah untuk dilaksanakan dan dipedomani. Surat Telegram bertanggal 6 April 2021 ini ditujukan kepada Kapolda dan Kabidhumas.

Sebelumnya, ST Kapolri terkait pelarangan media menyiarkan arogansi anggota polisi ini menuai kecaman, sekalipun sejatinya ST tersebut hanya untuk internal kepolisian. Namun banyak pihak yang mengkhawatirkan, jika ST tersebut akan berimplikasi kepada tugas wartawan.


 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 714 Kali
Berita Terkait

0 Comments