Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 06/04/2021 13:20 WIB

ST Kapolri Soal Media Larang Siarkan Arogansi Anggota Polisi Dikecam Sejumlah Pihak

Ilustrasi jurnalis menulis.foto istimewa
Ilustrasi jurnalis menulis.foto istimewa

JAKARTA, DAKTA.COM - Ikatan Jurnalis UIN (IJU) mengecam keras Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ingin mengintervensi kegiatan jurnalistik melalui surat telegram bernomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 ter tanggal 5 April 2021.

IJU mengkhawatirkan, Surat Telegram (ST) Kapolri tersebut menjadi cela untuk melarang wartawan untuk melakukan peliputan di instansi kepolisian.

"Akan jadi senjata pamungkas anggotanya yang bertugas di lapangan untuk melarang wartawan melakukan peliputan dan merekam setiap aksi arogan Polisi ketika berhadapan dengan rakyat," ujar Sekjen Ikatan Jurnalis UIN Jakarta, Sholahuddin Al Ayyubi dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Selain itu, kata Yubi, surat telegram tersebut juga menjadi kontraproduktif Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tengah mengedepankan konsep prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan (Presisi) yang memungkinkan Polri bersikap lebih terbuka dan humanis.

Maka dari itu, IJU mendesak agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mencabut surat telegram dengan nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 ter tanggal 5 April 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono.

"Terutama pada poin ke-1 mengenai larangan media menyiarkan tindakan anggota Polisi yang arogan dan melakukan kekerasan kepada rakyat," tegas Yubi.

Sebelumnya, ST Kapolri terkait pelarangan media menyiarkan arogansi anggota polisi ini menuai kecaman, sekalipun sejatinya ST tersebut hanya untuk internal kepolisian. Namun banyak pihak yang mengkhawatirkan jika ST tersebut akan berimplikasi kepada tugas wartawan. Bahkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti meminta agar ST tersebut segera direvisi.

"Meski STR (surat telegram) bersifat internal, tapi dalam STR ini ternyata berdampak pada eksternal, khususnya jurnalis," ujar Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).

Reporter :
- Dilihat 704 Kali
Berita Terkait

0 Comments