ST Kapolri Soal Media Larang Siarkan Arogansi Anggota Polisi Dikecam Sejumlah Pihak
JAKARTA, DAKTA.COM - Ikatan Jurnalis UIN (IJU) mengecam keras Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ingin mengintervensi kegiatan jurnalistik melalui surat telegram bernomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 ter tanggal 5 April 2021.
IJU mengkhawatirkan, Surat Telegram (ST) Kapolri tersebut menjadi cela untuk melarang wartawan untuk melakukan peliputan di instansi kepolisian.
"Akan jadi senjata pamungkas anggotanya yang bertugas di lapangan untuk melarang wartawan melakukan peliputan dan merekam setiap aksi arogan Polisi ketika berhadapan dengan rakyat," ujar Sekjen Ikatan Jurnalis UIN Jakarta, Sholahuddin Al Ayyubi dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Selain itu, kata Yubi, surat telegram tersebut juga menjadi kontraproduktif Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tengah mengedepankan konsep prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan (Presisi) yang memungkinkan Polri bersikap lebih terbuka dan humanis.
Maka dari itu, IJU mendesak agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mencabut surat telegram dengan nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 ter tanggal 5 April 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono.
"Terutama pada poin ke-1 mengenai larangan media menyiarkan tindakan anggota Polisi yang arogan dan melakukan kekerasan kepada rakyat," tegas Yubi.
Sebelumnya, ST Kapolri terkait pelarangan media menyiarkan arogansi anggota polisi ini menuai kecaman, sekalipun sejatinya ST tersebut hanya untuk internal kepolisian. Namun banyak pihak yang mengkhawatirkan jika ST tersebut akan berimplikasi kepada tugas wartawan. Bahkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti meminta agar ST tersebut segera direvisi.
"Meski STR (surat telegram) bersifat internal, tapi dalam STR ini ternyata berdampak pada eksternal, khususnya jurnalis," ujar Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments