Ulama Kharismatik Asal Tangerang, Abuya Uci Meninggal Dunia
TANGERANG, DAKTA.COM - Kabar duka datang dari pengasuh Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Abuya Turtusi atau biasa dipanggil Abuya Uci. Abuya Uci meninggal dunia pada Selasa 6 April 2021 pukul 5 pagi tadi.
Kabar duka tersebut langsung disampaikan oleh Wakil Gubernur Provinsi Banten, Andika Hazrumy.
"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Turut berdukacita yang mendalam ata meninggalnya guru kami Abuya Uci Turtusi. Semoga amal ibadah beliau diterima Allah AWT," tulis Andika dikutip Dakta dari Instagramnya @andikahazrumy_official yang diunggah pada 6 April 2021.
Camat Pasar Kemis, Tangerang, Chaidir membenarkan meningalnya salah satu tokoh agama yang terkenal ini. "Benar, beliau meninggal dunia," ucap Chaidir.
Abuya Uci Thurtusi dimakamkan di pemakaman keluarga di TPU Cilongok, Pasar Kemis, Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Para pelayat menunggu di berbagai tempat. Di masjid hingga, warung hingga sekitar pemakaman.
"Sekarang mau nunggu dikuburnya pukul 14.00 WIB. Karena masih banyak jamaah yang mau sholatkan," ujar Muhamad Latif, salah satu jamaah asal Balaraja, Kabupaten Tangerang, saat ditemui di lokasi, Selasa (6/4/) siang.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments