Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 05/04/2021 13:25 WIB

Polisi Tetapkan MFA 'Koboi Jalanan' Tersangka Atas Kepemilikan Senjata Air Soft Gun

Ilustrasi Air Gun.foto istimewa
Ilustrasi Air Gun.foto istimewa

JAKARTA, DAKTA.COM - Polisi menetapkan MFA sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata pistol berjenis air gun milik 'koboi jalanan' yang viral di media sosial. Penetapan itu dilakukan setelah jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara.

"Ini kan menyertai ada dua permasalahan yang saudara MFA yang sekarang sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Krimum PMJ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/4).

Menurut Yusri, penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Atas perbuatannya memiliki senjata air soft gun tanpa izin, MFA dikenakan Pasal Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Apalagi pada saat penggeledahan, juga temukan senjata serupa.

"Kita lakukan penggeledahan dan kita temukan satu senjata lagi air gun, jadi sekarang total dua. Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi, pendalaman," lanjut Yusri.

Aparat kepolisian juga tengah melakukan pendalaman dari mana MFA mendapatkan dua senjata berjenis air gun tersebut. Polisi juga terus mendalami, digunakan untuk apa dua senjata air gun itu oleh MFA meski dia memiliki kartu anggota shooting club Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

"Kita periksa Perbakin bahwa Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu. Karena, shooting club itu sudah dibekukan sudah sejak lama karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh shooting club-nya itu," jelas Yusri.

Selain itu, Yusri menambahkan, pihak kepolisian juga berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dalam Undang-Undang terkait lalu lintas. Apalagi, diperkuat dengan kondisi korban yang mengalami luka ringan ada lecet dan sudah dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit untuk visum.

"Kemudian, alat-alat bukti sudah kita kumpulkan semuanya," ungkapnya.

Sebelumnya, aksi 'koboi jalanan' dilakukan oleh pengemudi mobil Toyota Fortuner (MFA) saat menabrak pengendara sepeda motor di perempatan lampu merah Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (2/4/) dini hari. Alih-alih bertanggung jawab, pria berkacamata itu menodongkan pistol ke arah warga yang mencoba meminta pertanggungjawaban.

Penggalan video adegan 'koboi jalanan' yang dilakukan pria berkaus warna hitam lengan pendek itu tersebar luas di berbagai platform media sosial. Dari rekaman yang beredar, mobil Toyota Fortuner warna hitam itu berpelat nomor B 1673 SJV.

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1794 Kali
Berita Terkait

0 Comments