Sabtu, 03/04/2021 13:28 WIB
Bioskop Dibuka, Satgas Covid-19 Beri Beberapa Anjuran
SURABAYA, DAKTA.COM - Tim Satgas Covid-19 RS Universitas Airlangga Surabaya, Wiwin Is mengingatkan beberapa hal yang harus diperhatikan saat bioskop mulai beroperasi.
Dia menyebut, mulai dari kebijakan cara menonton, petugas bioskop hingga pengunjung harus sesuai regulasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan kapasitas penonton 25 persen.
Selain itu, kelembaban dan filterisasi udara wajib diperhatikan mengingat ruangan teater sudah lama tak dioperasikan.
"Penggunaan filtrasi udara harus bagus agar kelembaban ruangan terjaga,” kata Wiwin, Sabtu (3/4).
Kemudian, untuk penjualan tiket semaksimal mungkin dioptimalkan via online untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung.
Petugas juga harus rajin memberikan imbauan makan dan minuman tidak dibawa masuk ke dalam bioskop.
"Petugas juga wajib memahami tanda dan gejala Covid-19," kata dokter spesialis paru di RS Universitas Airlangga (RSUA) Surabaya itu.
Wiwin menambahkan, studio secara rutin harus disterilisasi sebelum maupun sesudah pergantian pemutaran film.
Penggunaan disinfektan bisa diganti menggunakan portabel sinar UV yang penggunaannya bisa dilakukan dengan durasi sekitar 30-120 menit.
“Kalau pakai UV bisa membunuh virus di udara. Jadi, lebih efektif," tutur Wiwin.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | JPNN.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments