Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 31/03/2021 16:22 WIB

Warga Kabupaten Bekasi Diminta Urus Surat Balik Nama Kendaraan, Hindari Salah Kirim Surat Tilang

Petugas gabungan tengah memasang CCTV dalam penerapan tilang elektronik di Cikarang Bekasi
Petugas gabungan tengah memasang CCTV dalam penerapan tilang elektronik di Cikarang Bekasi

CIKARANG, DAKTA.COM - Warga Kabupaten Bekasi diminta segera urus balik nama kendaraan untuk mencegah surat tilang salah alamat pada penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Jika pemilik baru belum melakukan balik nama, tidak perlu kaget. Karena kendaraan yang dulu dijual belum dilakukan balik nama," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani, Rabu (31/1).

Ojo mengatakan, balik nama kendaraan ini sekaligus untuk menertibkan pemilik kendaraan yang belum balik nama.

Penerapan tilang elektronik atau tilang ETLE kepada pelanggar lalu lintas segera diberlakukan di Kabupaten Bekasi. Saat ini pelanggar baru diberi teguran.

Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE akan teridentifikasi melalui pelat nomor kendaraan. Bukti pelanggaran serta surat tilang akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada nomor polisi kendaraan.

"Tilang kita kirimkan ke alamat kendaraan terdaftar dari nomor polisi yang ada pada STNK," ujarnya.

Program tilang elektronik ini dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

Pemilik kendaraan didorong untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor karena kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan namun belum balik nama dikategorikan melanggar lalu lintas.


 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1531 Kali
Berita Terkait

0 Comments