Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 31/03/2021 10:25 WIB

MUI Kota Bekasi Bolehkan Warga Bekasi Shalat Tarawih Berjamaah

Ilustrasi shalat tarawih
Ilustrasi shalat tarawih

BEKASI, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memperbolehkan pelaksanaan shalat tarawih berjamaah pada ibadah puasa tahun ini.

 

Ketua MUI Kota Bekasi, KH Mi’ran Syamsuri, mengatakan pada tahun lalu wilayah Bekasi juga melaksanakan sholat Ied. Maka, untuk tahun ini, ia menilai alangkah baiknya jika tarawih berjamaah juga dapat dilaksanakan.

 

“Melihat tahun lalu diperbolehkan sholat Ied dan masyarakat sudah terbiasa melaksanakan sholat, saya kira untuk pelaksanaan tarawih tahun ini, alangkah baiknya kalau diperbolehkan berjamaah,” kata Kiai Mi’ran kepada wartawan, Rabu (31/3).

 

Menurutnya, pihaknya kini tengah menggodok aturan bersama Pemerintah Kota Bekasi. Adapun, untuk ibadah ramadan tahun lalu, sholat Tarawih berjamaah tak diperbolehkan.

 

“Tahun lalu enggak boleh tarawihnya, tapi solat Ied boleh tahun lalu. Setelah itu, masyarakat sudah terbiasa melaksanakan kegiatan sholat di masjid,” jelas Kiai Mir'an.

 

Lebih lanjut, Kiai Mi’ran mengatakan, nantinya apabila pemkot mengumumkan aturan terkait tarawih. Maka, protokol kesehatannya harus diperketat.

 

“Prokes itu harus dilaksanakan. Biasanya memang kalau awal-awal kan banyak yang solat tarawih di masjid ya. Jadi harus diperhatikan,” tegasnya.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1508 Kali
Berita Terkait

0 Comments