Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 30/03/2021 10:26 WIB

Kemudahan Melaporkan SPT Tahunan

Talkshow bersama Kanwil DJP Jabar II
Talkshow bersama Kanwil DJP Jabar II

BEKASI, DAKTA.COM - Setiap akhir Maret setiap tahunnya, wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya. Sebagian orang masih menganggapnya tak penting, padahal sesuai pasal 2 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seseorang yang sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif memiliki kewajiban mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Sebagai konsekuensinya dan sesuai dengan prinsip self assessment, maka wajib pajak diwajibkan menghitung, membayar dan juga ada kewajiban untuk melapor atau menyampaikan SPT tahunan," kata Kakanwil DJP Jabar II, Harry Gumelar kepada Dakta dalam talkshow melalui virtual, Selasa (30/3).

Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan sebagai sarana melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan harta atau kewajiban selama setahun.

SPT bagi wajib pajak orang pribadi terbagi dalam tiga jenis.

"Pertama formulir 1770 yang diperuntukkan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto, memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja memiliki penghasilan yang dikenakan PPH bersifat final dan dari penghasilan lain. Contoh seperti pengusaha, dokter, notaris," papar Harry.

Sedangkan yang kedua, formulir 1770 S yang digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu, atau lebih pemberi kerja (status pegawai) atau status pegawai penghasilan dalam negeri lainnya yang dikenakan PPH final atau bersifat final.

Ketiga, formulir 1770 SS yang diperuntukkan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja kurang dari Rp60 juta selama setahun (kurang lebih Rp5 juta sebulan).

"Untuk tetap memberi kemudahan bagi wajib pajak bisa menyampaikan SPT tahunan secara online melalui saluran berikut. Yakni melalui laman DJP online - Web filing, melalui laman DJP online - upload SPT dan melalui laman DJP online - e from," jelas Harry.

Lapor pajak di era modern ini, yang biasa dikenal dengan e-filing cukup 3 langkah saja. "Pertama permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number). Kedua, daftar pada laman djponline.pajak.go.id dan ketiga, melaporkan SPT dengan cara mengisi secara online.

"Aktivasi EFIN dapat dilayani melalui email pajak KPP tempat wajib pajak terdaftar. Kalau lupa bisa melihat EFIN-nya di laman efin.pajak.go.id," pungkasnya.

Reporter :
- Dilihat 1268 Kali
Berita Terkait

0 Comments