Kemudahan Melaporkan SPT Tahunan
BEKASI, DAKTA.COM - Setiap akhir Maret setiap tahunnya, wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya. Sebagian orang masih menganggapnya tak penting, padahal sesuai pasal 2 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seseorang yang sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif memiliki kewajiban mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Sebagai konsekuensinya dan sesuai dengan prinsip self assessment, maka wajib pajak diwajibkan menghitung, membayar dan juga ada kewajiban untuk melapor atau menyampaikan SPT tahunan," kata Kakanwil DJP Jabar II, Harry Gumelar kepada Dakta dalam talkshow melalui virtual, Selasa (30/3).
Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan sebagai sarana melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan harta atau kewajiban selama setahun.
SPT bagi wajib pajak orang pribadi terbagi dalam tiga jenis.
"Pertama formulir 1770 yang diperuntukkan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto, memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja memiliki penghasilan yang dikenakan PPH bersifat final dan dari penghasilan lain. Contoh seperti pengusaha, dokter, notaris," papar Harry.
Sedangkan yang kedua, formulir 1770 S yang digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu, atau lebih pemberi kerja (status pegawai) atau status pegawai penghasilan dalam negeri lainnya yang dikenakan PPH final atau bersifat final.
Ketiga, formulir 1770 SS yang diperuntukkan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja kurang dari Rp60 juta selama setahun (kurang lebih Rp5 juta sebulan).
"Untuk tetap memberi kemudahan bagi wajib pajak bisa menyampaikan SPT tahunan secara online melalui saluran berikut. Yakni melalui laman DJP online - Web filing, melalui laman DJP online - upload SPT dan melalui laman DJP online - e from," jelas Harry.
Lapor pajak di era modern ini, yang biasa dikenal dengan e-filing cukup 3 langkah saja. "Pertama permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number). Kedua, daftar pada laman djponline.pajak.go.id dan ketiga, melaporkan SPT dengan cara mengisi secara online.
"Aktivasi EFIN dapat dilayani melalui email pajak KPP tempat wajib pajak terdaftar. Kalau lupa bisa melihat EFIN-nya di laman efin.pajak.go.id," pungkasnya.
Reporter | : |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments